Ungkap Tebus Lega
Ungkap, tebus, lega adalah slogan baru pemerintah untuk pengampunan pajak. Ternyata bukan cuma dosa-dosa kita yang butuh pengampunan. Kita juga perlu pengampunan pajak. Kabarnya dengan mengikuti tax amnesty ini tahun-tahun berikutnya kita tidak terkena target pemeriksaan.
Sebenarnya tax amnesty ini adalah cara lain untuk menyumbang kepada Indonesia. Saat ini pemerintah telah berusaha memajukan Indonesia secara maksimal dan tentu butuh dana yang tidak sedikit. Walaupun sebagian orang menganggapnya sebagai praktik kecurangan yang menyedot kekayaan mereka. Saya bersama banyak orang diluar sana mencoba memandang secara berbeda. Di negeri mana Tuhan menaruhmu dan aku. Kita mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan dan membangunnya. Tentu saja tidak mudah dilakukan untuk sebagian orang. Kita membutuhkan keberanian, kejujuran dan komitmen untuk Indonesia tercinta.
Pelaksanaan tax amnesty dimulai tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Tarifnya akan dikenakan naik secara bertahap, yakni 2%, 3% dan 5%. Sebaiknya kita mengikuti di awal dengan tarif 2%. Yang kita ikutkan tax amnesty adalah harta yang belum terlapor, bukan penghasilan.
Ada berbagai pertanyaan yang mungkin sering ditanyakan, saya coba cantumkan semoga sedikit membantu. Ada pepatah baru bilang, selama masih bisa nyanyi Indonesia Raya, wajib punya NPWP. Nah, bagaimana untuk lansia?
Lansia biasanya sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Tentu saja tidak diharuskan memiliki NPWP, tetapi jika ia memiliki harta, misalnya berupa tanah atau rumah. Ia harus memiliki NPWP. Tentunya itu nanti berguna saat ia akan mewariskan kepada anak-anaknya.
Lalu apakah ia harus lapor tiap tahun?
Ya! Ia harus lapor tetapi ditulis nihil.
Lalu tanah yang belum terlapor wajib diikutkan tax amnesty. Dan yang mengajukan adalah pemilik. Tentu dapat dibantu anak-anaknya bila ia tidak berpenghasilan. Bagaimana jika sudah dialihkan kepada 4 orang anak misalnya?
Berarti 4-4nya harus ikut tax amnesty.
Lalu bagaimana dengan PT yang dulu pernah mendapat keuntungan 1M misalnya di tahun 2000. Setelah diinvestasikan sana sini malah rugi dan habis. Sekarang tidak bersisa. Apakah harus tetap bayar pajak padahal tidak punya uang? Lebih baik laporkan kas yang sekarang saja untuk kemudahan kedepannya.
Ini baru sebagian yang saya dapatkan ketika mengikuti seminar pajak di APL tower tanggal 13 Agustus 2016 yang lalu. Hari ini tepat tanggal 17 Agustus 2016. Selamat Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesiaku tercinta. Semoga semakin maju, jaya dengan kebhinekaannya. Muach...
Sebenarnya tax amnesty ini adalah cara lain untuk menyumbang kepada Indonesia. Saat ini pemerintah telah berusaha memajukan Indonesia secara maksimal dan tentu butuh dana yang tidak sedikit. Walaupun sebagian orang menganggapnya sebagai praktik kecurangan yang menyedot kekayaan mereka. Saya bersama banyak orang diluar sana mencoba memandang secara berbeda. Di negeri mana Tuhan menaruhmu dan aku. Kita mempunyai kewajiban untuk mensejahterakan dan membangunnya. Tentu saja tidak mudah dilakukan untuk sebagian orang. Kita membutuhkan keberanian, kejujuran dan komitmen untuk Indonesia tercinta.
Pelaksanaan tax amnesty dimulai tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Tarifnya akan dikenakan naik secara bertahap, yakni 2%, 3% dan 5%. Sebaiknya kita mengikuti di awal dengan tarif 2%. Yang kita ikutkan tax amnesty adalah harta yang belum terlapor, bukan penghasilan.
Ada berbagai pertanyaan yang mungkin sering ditanyakan, saya coba cantumkan semoga sedikit membantu. Ada pepatah baru bilang, selama masih bisa nyanyi Indonesia Raya, wajib punya NPWP. Nah, bagaimana untuk lansia?
Lansia biasanya sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Tentu saja tidak diharuskan memiliki NPWP, tetapi jika ia memiliki harta, misalnya berupa tanah atau rumah. Ia harus memiliki NPWP. Tentunya itu nanti berguna saat ia akan mewariskan kepada anak-anaknya.
Lalu apakah ia harus lapor tiap tahun?
Ya! Ia harus lapor tetapi ditulis nihil.
Lalu tanah yang belum terlapor wajib diikutkan tax amnesty. Dan yang mengajukan adalah pemilik. Tentu dapat dibantu anak-anaknya bila ia tidak berpenghasilan. Bagaimana jika sudah dialihkan kepada 4 orang anak misalnya?
Berarti 4-4nya harus ikut tax amnesty.
Lalu bagaimana dengan PT yang dulu pernah mendapat keuntungan 1M misalnya di tahun 2000. Setelah diinvestasikan sana sini malah rugi dan habis. Sekarang tidak bersisa. Apakah harus tetap bayar pajak padahal tidak punya uang? Lebih baik laporkan kas yang sekarang saja untuk kemudahan kedepannya.
Ini baru sebagian yang saya dapatkan ketika mengikuti seminar pajak di APL tower tanggal 13 Agustus 2016 yang lalu. Hari ini tepat tanggal 17 Agustus 2016. Selamat Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesiaku tercinta. Semoga semakin maju, jaya dengan kebhinekaannya. Muach...
Comments
Post a Comment